Correct Article 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) PPKN Badan menyampaikan tanggapan dalam bentuk tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan:
a. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(3) Dalam hal tanggapan PPKN Badan menyatakan tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, PPKN Badan menugaskan TPKN untuk:
a. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPKN Badan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh PPKN Badan.
Your Correction
