Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara tidak memberikan tanggapan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menerima tanggapan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah
menyebabkan Kerugian Negara, TPKN melampirkan alasan penolakan tanggapan dalam hasil pemeriksaan.
Your Correction
