Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara; dan
d. melaksanakan inventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam Tuntutan Ganti Kerugian.
(3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, dan/atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(4) Pelaksanaan inventarisasi harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Your Correction
