Correct Article 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
PPKN Badan melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Your Correction
