Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Penyelesaian Kerugian Negara atas uang, surat berharga, dan/atau barang di Badan yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
(2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.
(3) Uang, surat berharga, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Your Correction
