Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan skema pembiayaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembiayaan sepenuhnya oleh BUMN Pelaksana; dan b. pembiayaan sebagian oleh BUMN Pelaksana dan sebagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Skema pembiayaan KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bagian pemerintah atas Penggunaan Secara Komersial.
Your Correction