Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disusun dengan kriteria: a. mayoritas kepemilikan saham secara langsung dan/atau tidak langsung dikuasai oleh negara; b. telah beroperasi penuh paling singkat 2 (dua) tahun; dan c. memiliki rekam jejak arus kas positif paling singkat 2 (tahun) berturut-turut dan memiliki pembukuan teraudit paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akutansi keuangan INDONESIA. (2) Kepala Badan MENETAPKAN daftar pendek BUMN berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction