Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan BUMN Pelaksana. (3) Panitia pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction