Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
(1) Kepala Badan bertindak sebagai penanggung jawab
dalam pelaksanaan KPBUMN.
(2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan dan menyiapkan KPBUMN;
b. memilih BUMN Pelaksana;
c. menandatangani perjanjian KPBUMN;
d. melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan perjanjian KPBUMN;
e. melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan KPBUMN;
f. melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
g. melaksanakan tugas dan kewenangan lain.
(3) Tugas dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. MENETAPKAN rencana KPBUMN;
b. MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan BUMN Pelaksana;
c. MENETAPKAN daftar pendek peserta seleksi dalam pemilihan BUMN Pelaksana;
d. MENETAPKAN jenis Layanan yang dapat dikomersialkan maupun yang tidak dapat dikomersialkan;
e. MENETAPKAN persetujuan atas rencana kerja sama BUMN Pelaksana dengan badan usaha lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan
f. MENETAPKAN cakupan wilayah dan besarnya pembiayaan sebagian KPBUMN oleh Pemerintah Pusat.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dibantu oleh Tim Pelaksana KPBUMN dan Panitia Pemilihan BUMN Pelaksana.
Your Correction
