Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KPBUMN. (2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) BUMN Pelaksana memberikan dukungan berupa penyampaian data dan informasi terkini serta akses kepada Badan atas pelaksanaan KPBUMN. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. efektifitas pelaksanaan kerja sama; b. kepatuhan dalam pelaksanaan KPBUMN; c. proses bisnis; dan/atau d. besaran penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction