Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen risiko pelaksanaan KPBUMN bertujuan untuk memastikan keberlanjutan Penyelenggaraan IGD dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KPBUMN. (2) Penerapan pelaksanaan manajemen risiko pada KPBUMN dilakukan secara bertahap dan terstruktur. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang IGD bertanggung jawab merancang dan menerapkan pelaksanaan manajemen risiko KPBUMN.
Your Correction