Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Current Text
(1) Badan melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi terhadap pembangunan Infrastruktur IG di Simpul Jaringan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur IG.
Your Correction
