Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur IG di Simpul Jaringan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi terhadap pembangunan Infrastruktur IG di Simpul Jaringan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan infrastruktur IG.
Your Correction