Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. Produsen Data telah memiliki perangkat keras pengumpulan data dan sudah dilakukan proses perawatan dan kalibrasi secara kontinu; b. Produsen Data telah memiliki perangkat lunak pengelolaan data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu; c. Wali Data telah memiliki perangkat lunak pengelola basis data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu; d. Wali Data telah memiliki perangkat keras untuk pengelolaan DG dan IG serta sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu; e. Simpul Jaringan telah memiliki geoportal yang terhubung dengan JIGN; f. Simpul Jaringan telah memiliki aplikasi pemanfaatan DG dan IG dan telah dilakukan proses pengembangan secara kontinu; dan g. Simpul Jaringan telah memiliki skema pengamanan DG dan IG.
Your Correction