Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Simpul Jaringan terdiri atas: a. lembaga tinggi negara; b. Instansi Pemerintah; c. Tentara Nasional INDONESIA; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Pemerintah Daerah.
Your Correction