Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna.
4. Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
5. Produsen Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG di Simpul Jaringan.
6. Wali Data adalah unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Simpul Jaringan.
7. Sistem Referensi Geospasial INDONESIA 2013 yang selanjutnya disingkat SRGI2013 adalah suatu sistem referensi geospasial yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
8. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
9. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
10. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
11. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Badan.
Your Correction
