Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 4 September 2025 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MUH ARIS MARFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN CAKUPAN KEGIATAN SURVEYOR PEMETAAN DARI RUANG LINGKUP KEGIATAN No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan 1 Terampil Melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan IG 1. Melakukan inventarisasi ketersediaan data dan instrumen yang diperlukan dalam perencanaan penyelenggaraan IG; 2. Menyiapkan peralatan survei dan pemetaan; dan 3. Menyiapkan data pendukung kebutuhan penyusunan perencanaan penyelenggaraan IG. Melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi pelaksanaan survei dan akuisisi DG 1. Melakukan penyiapan dukungan dan operasionalisasi pengumpulan DG dan IG sederhana; 2. Melakukan penyiapan dukungan dan operasionalisasi survei atau pemetaan pada objek dalam jumlah dan jenis data yang terbatas dan tingkat kerumitan rendah (sederhana); dan 3. Melakukan pendokumentasian dalam kegiatan survei dan akuisisi. Melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi pemrosesan DG dan IG 1. Melakukan penyiapan dukungan dan operasionalisasi pemrosesan DG dan IG kerumitan sederhana; dan 2. Melakukan kompilasi dan pemasukan data hasil akuisisi/survei sesuai dengan lingkup wilayah dan tema kegiatan untuk dilakukan pengolahan. Melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi pengelolaan dan 1. Melakukan pengelolaan data inventarisasi ketersediaan DG/IG yang disebarluaskan; dan No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan penyebarluasan DG dan IG 2. Memberikan layanan penyebarluasan/permintaan DG/IG sesuai dengan tata laksana dalam penyebarluasan. Melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG 1. Melakukan penyiapan dukungan dan operasionalisasi dalam pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG; 2. Melakukan penyiapan data dan instrumen mendukung kegiatan pembinaan; dan 3. Melakukan pendokumentasian kegiatan pembinaan. 2 Mahir Melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan IG 1. Menyusun petunjuk operasional pengumpulan DG dan IG; 2. Melakukan identifikasi kebutuhan informasi dan instrumen yang diperlukan dalam penyusunan rencana penyelenggaraan IG; dan 3. Menyiapkan informasi untuk kebutuhan penyusunan perencanaan penyelenggaraan IG. Melaksanakan penyiapan teknis survei dan akuisisi DG 1. Melakukan pengumpulan DG dan IG semi detail (kompilasi); 2. Survei atau pemetaan pada objek dalam jumlah dan jenis data sedang dan tingkat kerumitan sedang (semidetail); 3. Menyusun daftar kebutuhan data dan instrumen untuk survei dan akuisisi DG sesuai dengan petunjuk operasionalnya; 4. Melakukan kontrol/pemeriksaan kelengkapan terhadap penyiapan data dan instrumen sesuai dengan daftar kebutuhan; dan 5. Melakukan pengumpulan data melalui survei dan akuisisi. Melaksanakan penyiapan teknis pemrosesan DG dan IG 1. Melakukan penyiapan teknis pemrosesan DG dan IG semidetail/kerumitan sedang (integrasi); 2. Menyusun daftar kebutuhan data dan instrumen untuk pemrosesan DG dan IG sesuai dengan petunjuk operasionalnya; 3. Melakukan kontrol/pemeriksaan kelengkapan terhadap penyiapan No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan data dan instrumen sesuai dengan daftar kebutuhan; dan 4. Melakukan kontrol/pemeriksaan kelengkapan terhadap hasil kompilasi dan pemasukan data akuisisi/survei sesuai dengan lingkup wilayah dan tema kegiatan untuk dilakukan pengolahan. Melaksanakan penyiapan teknis pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG 1. Melakukan kompilasi/katalogisasi DG/IG yang telah memenuhi kriteria penyebarluasan sesuai dengan tata kelola pengelolaan dan penyebarluasan (misal KUGI); dan 2. Melakukan penyiapan teknis layanan penyebarluasan informasi penyelenggaraan DG/IG sederhana; 3. Melakukan penyiapan teknis layanan penyebarluasan produk DG/IG; dan 4. Melakukan penyiapan teknis standardisasi data dan IG sesuai dengan prosedur pengelolaan data IG di Simpul Jaringan. Melaksanakan penyiapan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG 1. Melakukan inventarisasi kebutuhan bahan untuk penyusunan rancangan prosedur teknis dalam pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana informasi geospasial; dan 2. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan prosedur teknis dalam pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana informasi geospasial. 3 Penyelia Melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan IG 1. Memeriksa DG dan IG sebagai bahan perencanaan teknis penyelenggaraan IG; dan 2. Menyusun pedoman pengecekan/pemeliharaan peralatan survei dan pemetaan. Melaksanakan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi DG 1. Melakukan supervisi prosedur pengumpulan DG dan IG detail sesuai dengan pedoman; dan 2. Melakukan supervisi survei atau pemetaan pada objek dalam jumlah dan jenis data banyak dan tingkat kerumitan tinggi. No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Melaksanakan supervisi pemrosesan DG dan IG Melakukan supervisi prosedur pemrosesan DG dan IG detail sesuai dengan pedoman. Melaksanakan supervisi pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG 1. Melakukan supervisi penyimpanan DG dan IG analog sesuai dengan pedoman; 2. Menyusun supervisi metadata DG dan IG; dan 3. Melakukan supervisi penyebarluasan hasil penyelenggaraan IG dalam bentuk analog dan digital. Melaksanakan inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG 1. Memberikan layanan penyebarluasan DG dan IG di Simpul Jaringan sesuai dengan pedoman; 2. Melakukan pendampingan implementasi rancangan standar/prosedur teknis kepada penyelenggara informasi geospasial; dan 3. Melakukan penyusunan rancangan prosedur teknis kepada pelaksana informasi geospasial. 4 Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan IG 1. Menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen perencanaan teknis/kerangka acuan kerja penyelenggaraan IG; 2. Menyiapkan bahan untuk perencanaan teknis pembinaan pelaksana IG; 3. Menyusun informasi hasil analisis DG/IG berkaitan dengan tema penyelenggaraan IG untuk perencanaan; dan 4. Menyiapkan bahan koordinasi internal dan eksternal dalam rangka perencanaan penyelenggaraan IG. Melaksanakan survei dan akuisisi DG 1. Melakukan survei dan akuisisi (pengumpulan) DG detail; dan 2. Melakukan input, pencatatan, perekaman, dan penyimpanan data hasil survei. Melaksanakan pemrosesan DG dan IG 1. Melakukan supervisi pihak kedua pemrosesan DG dan IG, termasuk penyajiannya; 2. Melakukan pemrosesan DG dan IG, termasuk penyajiannya; No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan 3. Melakukan kompilasi data hasil survei; dan 4. Menyusun bahan laporan hasil survei, akuisisi, serta pemrosesan DG dan IG. Melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG 1. Memberikan layanan informasi teknis dan/atau standar penyelenggaraan DG/IG semidetail; 2. Melaksanakan mekanisme kelembagaan berdasarkan kebijakan pengelolaan IG; 3. Melakukan identifikasi pemenuhan kriteria simpul jaringan yang optimal; 4. Melakukan verifikasi/validasi DG/IG; 5. Melakukan implementasi manajemen/pengelolaan DG dan IG; 6. Memvisualisasikan data dalam penyebarluasan DG/IG; 7. Melakukan penyebarluasan DG/IG; 8. Melakukan pemeliharaan sistem basis data geospasial; dan 9. Menyiapkan bahan untuk kontrol dan evaluasi kualitas DG dan IG. Melaksanakan dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG 1. Melakukan pendampingan implementasi standar/pedoman teknis pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan DG dan IG kepada pelaksana informasi geospasial; 2. Menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan dokumen teknis pembinaan pelaksana informasi geospasial; 3. Melakukan pendampingan uji rancangan prosedur teknis untuk pelaksana informasi geospasial; dan 4. Melakukan inventarisasi kebutuhan pemanfaatan informasi geospasial. 5 Ahli Muda Melaksanakan perencanaan penyelenggaraan IG 1. Menyusun rancangan standar/pedoman penyelenggaraan IG; No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan 2. Menyusun rencana teknis dan kerangka acuan kerja penyelenggaraan IG; 3. Menyusun rencana teknis pembinaan penyelenggara IG; dan 4. Melakukan koordinasi internal dan eksternal dalam rangka perencanaan penyelenggaraan IG. Melaksanakan analisis survei dan akuisisi DG 1. Melaksanakan analisis DG/IG hasil survei dan akuisisi; 2. Melaksanakan supervisi kegiatan survei dan akuisisi DG; dan 3. Melakukan kontrol kualitas pengumpulan DG dan IG. Melaksanakan analisis pemrosesan DG dan IG 1. Melakukan analisis hasil pemrosesan DG dan IG; 2. Melaksanakan supervisi kegiatan pemrosesan DG dan IG; 3. Melakukan kontrol kualitas pemrosesan DG dan IG; dan 4. Menyusun laporan hasil survei, akuisisi, serta pemrosesan DG dan IG. Melaksanakan analisis pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG 1. Menyusun model atau skema basis data, skema metadata dan skema aplikasi DG dan IG sesuai dengan standar yang berlaku; 2. Menyusun skema pengamanan DG dan IG; 3. Melakukan kontrol kualitas produk data DG dan IG; 4. Memberikan layanan analisis sistem penyebarluasan DG dan IG; 5. Mendesain kerangka visualisasi data dalam penyebarluasan DG/IG; dan 6. Menyusun rancangan pengelolaan dan penyebarluasan DG/IG. Melaksanakan pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG serta pemanfaatan IG 1. Melaksanakan pendampingan pembangunan infrastruktur informasi geospasial (kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, standar, dan teknologi); 2. Melakukan pendampingan penyusunan rencana penyelenggaraan IG, rancangan standar, implementasi pedoman No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan teknis, penyusunan metadata, implementasi kontrol kualitas kepada penyelenggara dan pengguna IG; 3. Melakukan analisis pemanfaatan IG dan pendampingan pemanfaatan IG; dan 4. Melakukan perumusan pedoman teknis dalam pembinaan pemanfaatan IG. 6 Ahli Madya Melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan IG 1. Menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan IG; 2. Menelaah dan mengevaluasi perencanaan program penyelenggaraan IG; 3. Merumuskan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pembinaan penyelenggaraan IG; 4. Mendesain skema berbagi pakai DG/IG; 5. Melakukan evaluasi kerangka acuan kerja, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan hasil koordinasi penyelenggaraan IG; dan 6. Memberikan pendampingan (supervisi/bimbingan teknis) dalam penyusunan rencana kegiatan penyelenggaraan IG kepada stakeholder. Melaksanakan evaluasi survei dan akuisisi DG Melaksanakan evaluasi (metodologi, teknologi) kegiatan survei dan akuisisi DG. Melaksanakan evaluasi pemrosesan DG dan IG Melaksanakan evaluasi kegiatan pengolahan meliputi pemrosesan DG dan penyajian IG. Melaksanakan evaluasi pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG serta penjaminan kualitas produk IG 1. Menyusun kajian pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG; 2. Melakukan desain evaluasi kualitas produk DG dan IG; 3. Melakukan penjaminan kualitas produk DG dan IG; 4. Melakukan kontrol mutu dari kontrol kualitas produk DG dan IG; 5. Memberikan layanan asesmen dan konsultasi mekanisme penyebarluasan DG dan IG; dan 6. Melakukan evaluasi pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG. KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI No Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana IG 1. Menyusun konsep ide/prakarsa pembinaan penyelenggaraan IG mulai dari pengumpulan sampai penggunaan IG; 2. Mereviu dan mengevaluasi rancangan standar teknis dan atau tata kelola dan pemanfaatan IG berdasarkan metode, teknologi, dan kebutuhan; 3. Menyusun rancangan pengembangan sumber daya manusia IG dalam pemanfaatan IG; 4. Menyusun kajian penyelenggaraan informasi geospasial di instansi pusat dan instansi daerah; 5. Melakukan evaluasi dalam pembinaan pemanfaatan IG; dan 6. Melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan IG. 7 Ahli Utama Melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG serta memberikan rekomendasi program strategis IG nasional 1. Menyusun rekomendasi rumusan rencana program penyelenggaraan IG nasional; 2. Melaksanakan kegiatan inovasi/ pengembangan metodologi dan teknologi penyelenggaraan IG; 3. Melakukan kajian tata kelola penyelenggaraan IG; 4. Menyusun rekomendasi kebijakan penyelenggaraan IG; 5. Mengembangkan program pengembangan infrastruktur IG; 6. Merumuskan kebijakan pembinaan penyelenggaraan IG; dan 7. Melakukan penyusunan rencana dan kebijakan strategis akselerasi pembinaan pemanfaatan IG. LAMPIRAN II PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN TATA CARA KONVERSI PREDIKAT KINERJA DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT 1. Angka Kredit a. Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Jenjang Pangkat Koefisien Angka Kredit Tahunan Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan Pangkat Jenjang Keahlian Ahli Utama IV/d dan IV/e 50 200 - Ahli Madya IV/a, IV/b, dan IV/c 37,5 150 450 Ahli Muda III/c dan III/d 25 100 200 Ahli Pertama III/a dan III/b 12,5 50 100 Keterampilan Penyelia III/c dan III/d 25 100 - Mahir III/a dan III/b 12,5 50 100 Terampil II/c dan II/d 5 20 40 b. Angka Kredit Dasar KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT DASAR Keahlian Ahli Utama IV/e 0 IV/d 0 Ahli Madya IV/c 300 IV/b 150 IV/a 0 Ahli Muda III/d 100 III/c 0 Ahli Pertama III/b 50 III/a 0 KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT DASAR Keterampilan Penyelia III/d 0 III/c 0 Mahir III/b 50 III/a 0 Terampil II/d 20 II/c 0 2. Penghitungan Angka Kredit a. Tahunan Angka Kredit tahunan diperoleh dari konversi evaluasi predikat kinerja tahunan terhadap Angka Kredit koefisien tahunan setiap jenjang jabatan, dengan rumus: Persentase predikat kinerja x Koefisien Angka Kredit tahunan Contoh: Surveyor Pemetaan Ahli Pertama memperoleh Predikat Evaluasi Kinerja Sangat Baik (150%), maka Angka Kredit tahunan ditetapkan sebagai berikut. 150% x 12,5 = 18,75 Angka Kredit b. Proporsional Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, maka Angka Kredit diperoleh dengan rumus: (Jumlah Bulan Periode Penilaian/Jumlah Bulan dalam satu tahun) x Persentase predikat kinerja x Koefisien Angka Kredit tahunan Contoh: Pada tanggal 1 April 2023 (Januari-Maret, 3 bulan), Surveyor Pemetaan Ahli Pertama mendapat predikat Butuh Perbaikan (75%) maka Angka Kredit ditetapkan: Angka Kredit=(3/12)x75%x12,5=2,34 3. Tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan pertama, yaitu: a. Penghitungan Angka Kredit pengangkatan pertama dihitung berdasarkan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya. b. Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan kinerja bulan berjalan. c. Contoh penghitungan Angka Kredit pengangkatan pertama: Penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas. Sdr. Defa Harimukti, S.T. NIP. 199503212023031008 pangkat Penata Muda dengan golongan ruang III/a menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2024. Penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS sebagai berikut. 1) Selama kurun waktu 10 (sepuluh) bulan, yaitu bulan Maret sampai dengan Desember 2023 melakukan kegiatan pelatihan dasar (latsar) dan penyelenggaraan informasi geospasial di Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai dengan predikat kinerja Baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja Sdr. Defa Harimukti, S.T. yang dikonversikan ke dalam Angka Kredit = 10/12 x 100% x 12,5 = 10,42. 2) Selama kurun waktu 2 (dua) bulan, yaitu Januari dan Februari 2024 melaksanakan kegiatan di unit baru, yaitu Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial dengan predikat kinerja sangat baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian predikat kinerja Sdr. Defa Harimukti, S.T. yang dikonversikan ke dalam Angka Kredit = 2/12 x 150% x 12,5 = 3,13 Maka, Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Defa Harimukti, S.T. selama melaksanakan tugas sebagai calon PNS adalah 10,42 + 3,13 = 13,55 Angka Kredit. d. Contoh Bagi PNS yang memiliki kesesuaian antara pangkat dan golongan ruang dengan jenjang jabatan fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan lowongan kebutuhannya, penghitungan Angka Kredit berdasarkan konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir dan ditambah Angka Kredit dasar. Sdri. Fara Dina, S.Si. Calon PNS dengan formasi jabatan fungsional ahli pertama kualifikasi pendidikan S1 Geografi dengan golongan ruang III/a. Yang bersangkutan telah mengalami kenaikan golongan ruang ke III/b TMT 1 April 2022 dan diangkat ke dalam jabatan fungsional TMT 1 April 2024. Maka penghitungan Angka Kreditnya sebagai berikut: 1) Konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan III/b (2 tahun) dengan predikat Baik. 2 x 100% x 12,5 = 25 2) Angka Kredit dasar pada golongan ruang III/b sebesar 50 Sehingga jumlah Angka Kredit keseluruhan sebesar 75. e. Bagi PNS yang memiliki pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatan sesuai dengan lowongan kebutuhan, penghitungan Angka Kredit diberikan sesuai pada tabel berikut: Golongan Ruang Lowongan Kebutuhan Jenjang Angka Kredit IV/a Ahli Pertama 100 III/d III/c III/c Terampil 40 III/b III/a 4. Tata cara penghitungan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain a. Contoh Penghitungan Angka Kredit perpindahan dari kategori jabatan fungsional ke Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Mila Mulyani, S.T., M.T. Pejabat Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit 125 (seratus dua puluh lima) pada saat yang bersangkutan pindah ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dengan memiliki ijazah magister dalam bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, maka yang bersangkutan tetap menduduki jenjang jabatan Ahli Madya dan diberikan sebesar 125 (seratus dua puluh lima) Angka Kredit. b. Contoh Penghitungan Angka Kredit perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. 1) Sesuai dengan jenjang dan golongan ruang a) Sdr. Ida Andriana, S.Si. dengan Jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/a dengan masa kepangkatan selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) terdiri atas Angka Kredit konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit dasar, dengan perincian perhitungan sebagai berikut. Predikat kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 12,5 = 12,5; a) 12,5 x 3 = 37,5 b) 12,5 x 5/12 = 5,2 Jumlah Angka Kredit adalah 37,5+5,2=42,7 b) Angka Kredit dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol). 2) Sdr. Rachman Susanto, A.Md. dengan Jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/a dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun dan pendidikan diploma tiga. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Mahir, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 25 (dua puluh lima) terdiri atas Angka Kredit konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit dasar, dengan perincian perhitungan sebagai berikut. a) Predikat kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 12,5 = 12,5; 12,5 x 2 = 25 Angka Kredit b) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol). 3) Sdr. Trie Saputra, S.T. dengan Jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh) terdiri atas Angka Kredit konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit dasar, dengan perincian perhitungan sebagai berikut. a) predikat kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 25 = 25; 25 x 2 = 50 Angka Kredit b) Angka Kredit dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke Surveyor Pemetaan Ahli Madya adalah: a) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus); b) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 150 (seratus lima puluh) Sehingga 200 Angka Kredit – 150 Angka Kredit = 50 Angka Kredit; 50 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke Surveyor Ahli Madya; Pegawai yang bersangkutan paling lama 2 (dua) tahun jika mendapatkan predikat kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut. c. Pangkat puncak pada jabatan administrasi Sdr. Nikolaus Kusuma, S.Si., M.Si. dengan Jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 6 (enam) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri atas Angka Kredit konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit dasar, dengan perincian perhitungan sebagai berikut. 1) Predikat kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut: 100% x 25 = 25; 25 x 3 = 75 Angka Kredit 2) Angka Kredit dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke Surveyor Pemetaan Ahli Madya adalah: 1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus); 2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima) Sehingga 200 Angka Kredit – 175 Angka Kredit = 25 Angka Kredit; 25 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke Surveyor Ahli Madya; Pegawai yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun jika mendapatkan predikat kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut. d. Tidak sesuai dengan jenjang dan golongan ruang Sdr. Mika Aditia, S.T. dengan Jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/c dengan masa pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan memiliki masa kepangkatan selama 3 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 100 (seratus). Selanjutnya, jika yang bersangkutan akan dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan ke Surveyor Pemetaan Ahli Muda sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya, perlu memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; 2) memiliki predikat kinerja minimal baik; 3) tersedia kebutuhan; 4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Setelah diangkat ke dalam Surveyor Pemetaan Ahli Muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima), yang terdiri atas Angka Kredit konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit dasar, dengan perincian perhitungan sebagai berikut. 1) Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Muda dihitung berdasarkan konversi predikat kinerja dikalikan koefisien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu: 100% x 25 = 25; 25 x 3 = 75 Angka Kredit 2) Angka Kredit dasar golongan ruang III/c sejumlah 0 (nol) Angka Kredit. e. Contoh Penghitungan Angka Kredit perpindahan dari Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan ke Surveyor Pemetaan Ahli Pertama. 1) Sdr. Kurnia Nugraha, A.Md. seorang Surveyor Pemetaan Terampil dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c dan memiliki Angka Kredit 30 (tiga puluh), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 program studi yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional surveyor pemetaan maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil. Paling singkat 1 tahun dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang satu tingkat di atasnya atau pindah kelompok apabila tersedia kebutuhan. 2) Sdr. Tika Noor Aini, A.Md. seorang Surveyor Pemetaan Terampil dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan memiliki Angka Kredit 42,5 (empat puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 program studi yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional surveyor pemetaan maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a. 3) Sdr. Gita Alfabetika, A.Md. seorang Surveyor Pemetaan Mahir dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 program studi yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional surveyor pemetaan maka dapat langsung mengikuti Uji Kompetensi ke Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). 5. Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi, yaitu: a. Pemberian Angka Kredit melalui promosi berdasarkan predikat kinerja paling rendah sangat baik yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Predikat kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). c. Ditambah Angka Kredit dasar d. Contoh pemberian Angka Kredit promosi ke dalam jabatan fungsional Sdr. Sri Novia, S.Si., M.Sc. dengan Jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya. Perhitungan Angka Kredit dapat diberikan dengan perincian sebagai berikut. 1) Predikat kinerja dalam golongan ruang III/d: a) Tahun 1 bernilai Sangat Baik: 150%x37,5=56,25 b) Tahun 2 bernilai Sangat Baik: 150%x37,5=56,25 2) Angka Kredit dasar 100 Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 56,25+56,25+100=212,5 Angka Kredit e. Contoh pemberian Angka Kredit promosi kenaikan jenjang jabatan Sdr. Elfin Yovita, S.T., M.Eng. NIP. 198402042008032002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Surveyor Pemetaan Ahli Muda. Pada saat kenaikan jenjang jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Madya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima). Ada pun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan Ahli Madya yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya. 6. Contoh tambahan Angka Kredit dari pendidikan Sdr. Rifa Purwadi, S.Si., NIP. 199106072015031007, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda. Memiliki ijazah magister bidang Geografi sehingga yang bersangkutan mendapatkan Angka Kredit tambahan sebesar: 25% x kebutuhan kenaikan pangkat 25% x 100 = 25 Angka Kredit. KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI LAMPIRAN III PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN FORMAT SURAT PENGANTAR USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN (*kop surat instansi) Nomor : ………………, ………… (*) Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di Lingkungan …..*) Yth. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial di tempat Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bahwa formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Badan, maka bersama dengan surat ini kami mengajukan Permohonan Pengajuan Usulan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di Lingkungan …..*), sebagaimana terlampir: No Nama Jabatan Kelas Jabatan Jumlah Analisis Beban Kerja Jumlah Eksisting 1. ……………….…*) …………………*) ……………..…*) ………………*) 2. Dst. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. ………..…………*) Nama Jelas *) NIP ……………..………*) Tembusan : 1. Sekretaris Utama, BIG 2. Kepala BKN/BKD ……..*) KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN FORMAT RANCANGAN PETA JABATAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN KEPALA/UNIT KERJA*) Bezetting … Grade … UNIT KERJA/SKPD … UNIT KERJA/SKPD … Bezetting … Grade … Bezetting … Grade … JABATAN JABATAN No Jabatan Grade B K No Jabatan Grade B K 1 Jabatan A … … … 1 Jabatan A … … … 2 Jabatan B … … … 2 Jabatan B … … … 3 Surveyor Pemetaan … … … … 3 Surveyor Pemetaan … … … … 4 Surveyor Pemetaan … … … … 4 Surveyor Pemetaan … … … … 6 dst. … … … 6 dst. … … … KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI LAMPIRAN V PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN FORMULIR LAPORAN PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN Nama Instansi : Tahun : No Jenjang Jabatan Penetapan Kebutuhan MenpanRB Bezetting Pegawai Saat Ini Lowongan Kebutuhan Pegawai Jenis Pengangkatan Unit Kerja Penempatan Ket. Pertama Perpindahan Promosi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 1. Surveyor Pemetaan Terampil 2. Surveyor Pemetaan Mahir 3. Surveyor Pemetaan Penyelia 4. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama 5. Surveyor Pemetaan Ahli Muda 6. Surveyor Pemetaan Ahli Madya 7. Surveyor Pemetaan Ahli Utama JUMLAH KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN FORMAT SURAT PERNYATAAN BEBAS HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL A. FORMAT SURAT PERNYATAAN BEBAS HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (*kop surat instansi) SURAT PERNYATAAN BEBAS HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : 2. NIP : 3. Pangkat/Gol. Ruang : 4. Jabatan : 5. Unit Kerja : 6. Instansi : Selaku Pejabat yang Berwenang, menyatakan bahwa: 1. Nama : 2. NIP : 3. Pangkat/Gol. Ruang : 4. Jabatan : 5. Unit Kerja : 6. Instansi : bahwa yang bersangkutan di atas tidak pernah dijatuhi dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran displin. Surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. ………………, ……………… Nama Jabatan Nama Pejabat B. FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL (*kop surat instansi) SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ......................................................................... NIP : ......................................................................... Alamat : ......................................................................... Pengkat, golongan/ruang : ......................................................................... Jabatan fungsional : ......................................................................... Tempat dan tanggal lahir : ......................................................................... Unit kerja/Instansi : ......................................................................... Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya guna mengikuti proses pengangkatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Apabila dikemudian hari dapat dibuktikan pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ..................., .................... Yang membuat pernyataan .......................................... NIP. ................................... KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI Materai LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN FORMAT SURAT PENGUSULAN UJI KOMPETENSI (*kop surat instansi) Nomor : ………………, ………… (*) Lampiran : Perihal : Permohonan Uji Kompetensi Kepada Yth. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial di tempat Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Surveyor Pemetaan yang akan ........... harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi manajerial, kompetensi sosio-kultural, dan kompetensi teknis. Sehubungan dengan hal itu, bersama ini kami mengajukan Permohonan Uji Kompetensi (dalam rangka apa), sebagai berikut. No Nama NIP Pangkat/ Golongan Pendidikan Jabatan 1. ………………*) ………………*) ……………*) …………*) Surveyor Pemetaan ……….….*) 2. Dst. Demikian atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. ………..…………*) Nama Jelas *) NIP ……………..………*) Tembusan : Kepala BKN/BKD ……..*) KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUH ARIS MARFAI
Your Correction