Correct Article 58
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1167), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
