Correct Article 57
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1167), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Your Correction
