Correct Article 54
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Current Text
(1) Perencanaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan analisis kebutuhan secara kuantitas dan kapasitas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan secara nasional.
(2) Perencanaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta jalan dan/atau rencana aksi jabatan surveyor pemetaan nasional.
Your Correction
