Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan analisis kebutuhan secara kuantitas dan kapasitas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan secara nasional. (2) Perencanaan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta jalan dan/atau rencana aksi jabatan surveyor pemetaan nasional.
Your Correction