Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Badan. (2) Laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang ditetapkan oleh Menteri; c. bezetting Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan saat ini; d. jumlah pengangkatan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan e. unit kerja penempatan. (3) Laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction