Correct Article 51
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Current Text
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Badan.
(2) Laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama instansi;
b. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. bezetting Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan saat ini;
d. jumlah pengangkatan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan
e. unit kerja penempatan.
(3) Laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan pengelolaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
