Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diketahui adanya ketidakakuratan data realisasi penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank INDONESIA melakukan penelitian ulang terhadap:
a. pemenuhan kriteria Bank penerima KLM; dan/atau
b. kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank, pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa:
a. Bank tidak memenuhi kriteria untuk menerima KLM;
dan/atau
b. besaran KLM yang diterima Bank berdasarkan data dimaksud lebih besar dari yang seharusnya, Bank INDONESIA melakukan perhitungan ulang.
(3) Perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. kewajiban pemenuhan GWM;
b. kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau
c. remunerasi GWM bagi BUK atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS atau UUS.
(4) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
a. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM, berlaku ketentuan pengenaan sanksi dan pengembalian remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengendalian moneter; dan/atau
b. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, berlaku ketentuan pengenaan sanksi atas kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
(5) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
a. Bank telah memenuhi kewajiban pemenuhan GWM dan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan
b. terdapat kekurangan remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah yang diterima Bank, Bank mendapatkan tambahan remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah pada periode kekurangan tersebut.
(6) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk paling banyak 12 (dua belas) periode pemenuhan GWM yang terkini pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(7) Ketentuan mengenai penelitian ulang dan perhitungan ulang KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
