Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi atas pemberian KLM. (2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank penerima KLM.
Your Correction