Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
Your Correction