Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Current Text
Ketentuan mengenai data dan laporan sebagai dasar perhitungan KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
