Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Current Text
KLM dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a. mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan Bank dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap
perekonomian yang sejalan dengan arah kebijakan Bank INDONESIA;
b. menerapkan secara spesifik terhadap Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu;
c. mendukung pembiayaan inklusif dan pembiayaan kegiatan berkelanjutan;
d. menyelaraskan dan menyinergikan dengan kebijakan pemerintah; dan
e. mendasarkan pada asesmen yang berorientasi ke depan.
Your Correction
