Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KLM dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: a. mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan Bank dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap perekonomian yang sejalan dengan arah kebijakan Bank INDONESIA; b. menerapkan secara spesifik terhadap Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu; c. mendukung pembiayaan inklusif dan pembiayaan kegiatan berkelanjutan; d. menyelaraskan dan menyinergikan dengan kebijakan pemerintah; dan e. mendasarkan pada asesmen yang berorientasi ke depan.
Your Correction