Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan KLM dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk menjadi pedoman: a. perumusan dan pelaksanaan KLM agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan KLM; dan c. pelaksanaan KLM bagi Bank.
Your Correction