Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Anggaran untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan untuk melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
(2) Anggaran pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b mencakup remunerasi bagi anggota BSBI dan Sekretariat.
(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. sarana kerja lainnya.
(4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bank INDONESIA.
(5) Tarif anggaran untuk melaksanakan program kerja BSBI ditetapkan oleh Bank INDONESIA sesuai acuan atau standar tarif yang berlaku di Bank INDONESIA.
(6) Dalam hal belum terdapat penetapan acuan atau standar tarif tertentu di Bank INDONESIA, tarif anggaran untuk melaksanakan program kerja BSBI dapat menggunakan acuan atau standar tarif yang diterbitkan oleh Pemerintah atau asosiasi industri.
Your Correction
