Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d disampaikan oleh BSBI secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan waktu yang cukup melalui Satuan Kerja Penghubung.
(2) Data dan/atau informasi untuk pelaksanaan Telaahan disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada BSBI dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesiapan data dan/atau informasi yang ada di Bank INDONESIA.
(3) Cakupan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan/atau informasi yang relevan dengan Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(4) Data dan/atau informasi yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa data dan/atau informasi yang memiliki:
a. kesesuaian dengan topik yang ditelaah; dan
b. kesesuaian perincian data dan/atau informasi dengan tugas BSBI dalam melakukan Telaahan.
(5) Dalam hal terdapat permintaan data dan/atau informasi dari BSBI kepada pihak eksternal, BSBI terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan menyertakan perincian dan penjelasan tujuan penggunaan data dan/atau informasi.
Your Correction
