Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) BSBI wajib melaksanakan pengendalian program kerja dan anggaran yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengendalian program kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan dukungan Sekretariat.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaan program kerja dan anggaran.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas:
a. pencapaian program kerja;
b. penggunaan anggaran; dan
c. indikator kinerja.
(5) Monitoring dan evaluasi atas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Penghubung.
(6) Pengukuran kinerja BSBI terhadap program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan berdasarkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Tata cara pengendalian program kerja dan anggaran ditetapkan oleh BSBI dalam ketentuan BSBI.
Your Correction
