Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) BSBI menggunakan anggaran sesuai dengan program kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penggunaan anggaran BSBI didukung dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) BSBI menyampaikan surat permohonan penggunaan anggaran kepada Bank INDONESIA melalui Satuan Kerja Penghubung dengan melampirkan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank INDONESIA berwenang untuk menolak pengajuan permohonan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang tidak sesuai dengan program kerja dan anggaran BSBI, dan/atau tidak disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) BSBI dapat mengajukan usulan tambahan anggaran pengeluaran dan/atau pengembalian jika terdapat:
a. perubahan kondisi eksternal yang memengaruhi asumsi yang digunakan pada saat penyusunan anggaran; dan/atau
b. perubahan program kerja karena permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Usulan tambahan anggaran pengeluaran dan/atau pengembalian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikonsultasikan dengan Bank INDONESIA untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
(7) Usulan tambahan anggaran pengeluaran dan/atau pengembalian anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Bank INDONESIA melalui Satuan Kerja Penghubung.
Your Correction
