Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSBI melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung. (2) BSBI menggunakan anggaran untuk melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
Your Correction