Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam tahap perencanaan program kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, BSBI melakukan:
a. penyusunan rencana program kerja dan anggaran sesuai dengan tugas BSBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam penyusunan rencana program kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BSBI dapat memperoleh masukan dari Bank INDONESIA.
(3) BSBI menyampaikan rencana program kerja dan anggaran yang telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Bank INDONESIA untuk menjadi bagian dari rencana anggaran tahunan Bank INDONESIA.
(4) Penyampaian rencana program kerja dan anggaran yang telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan siklus rencana anggaran tahunan Bank INDONESIA.
Your Correction
