Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Tata kerja BSBI terdiri atas tahap:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian; dan
d. pelaporan, terhadap program kerja dan anggaran.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Program Kerja Utama; dan
b. Program Kerja Pendukung.
(3) BSBI MENETAPKAN indikator kinerja dalam menilai keberhasilan:
a. Program Kerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. Program Kerja Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
