Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata kerja BSBI terdiri atas tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; dan d. pelaporan, terhadap program kerja dan anggaran. (2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Program Kerja Utama; dan b. Program Kerja Pendukung. (3) BSBI MENETAPKAN indikator kinerja dalam menilai keberhasilan: a. Program Kerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. Program Kerja Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction