Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Sekretariat terdiri atas kepala Sekretariat, deputi kepala Sekretariat, tenaga ahli, dan tenaga pendukung.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Jabatan kepala Sekretariat dan deputi kepala Sekretariat BSBI diisi melalui skema penugasan pegawai Bank INDONESIA.
(5) Pemenuhan tenaga ahli dan tenaga pendukung dilakukan oleh Bank INDONESIA atas permintaan BSBI setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
