Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BSBI didukung oleh alat kelengkapan berupa Sekretariat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas BSBI. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas BSBI. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi: a. membantu proses penyusunan program kerja dan anggaran, serta penyiapan laporan Telaahan dan laporan kinerja BSBI; b. memastikan pelaksanaan program kerja dan anggaran BSBI sesuai dengan rencana program kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat; c. mengoordinasikan hubungan atau komunikasi antara BSBI dan Dewan Perwakilan Rakyat, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Bank INDONESIA, serta pihak lainnya sesuai penugasan anggota BSBI; d. membantu merumuskan tata kelola, kode etik dan pedoman pelaksanaan tugas, serta mekanisme kerja BSBI; dan e. melaksanakan kegiatan manajemen kinerja, pengelolaan risiko, administrasi kepegawaian, anggaran, pajak, logistik, dan tugas kesekretariatan lainnya.
Your Correction