Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Anggota BSBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) diseleksi dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) BSBI memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada
tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BSBI paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memulai proses pemilihan anggota BSBI terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BSBI yang lama.
(4) Pemilihan dan penetapan calon anggota BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Anggota BSBI yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Anggota BSBI dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya.
(7) Anggota BSBI diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
d. mengundurkan diri;
e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
g. tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
h. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(8) Pemberhentian anggota BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(9) Dalam hal anggota BSBI diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilihan anggota BSBI pengganti dilakukan dengan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Anggota BSBI pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) diangkat untuk menggantikan jabatan anggota BSBI yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BSBI yang digantikan.
(11) Penggantian anggota BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota BSBI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Your Correction
