Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BSBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
d. bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang moneter, sistem pembayaran, makroprudensial, perbankan, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum;
f. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus lembaga jasa keuangan/perusahaan yang menyebabkan lembaga jasa keuangan/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Your Correction
