Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) BSBI terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, dan beberapa anggota.
(2) Ketua dipilih dari dan oleh anggota BSBI.
(3) Dalam hal diperlukan, dapat ditetapkan salah seorang anggota sebagai wakil ketua.
(4) Anggota BSBI berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(5) Anggota BSBI menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Ketua BSBI MENETAPKAN pembagian tugas dan wewenang anggota BSBI sesuai cakupan tugas BSBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(7) Mekanisme pembagian tugas dan wewenang anggota BSBI ditetapkan oleh BSBI dalam ketentuan BSBI.
Your Correction
