Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan program kerja, anggaran, dan remunerasi yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, mengacu pada ketentuan: a. Mekanisme Kerja dan Pengaturan Remunerasi Badan Supervisi Bank INDONESIA tanggal 16 Juni 2011; b. Kesepakatan Bersama BSBI dan Bank INDONESIA tentang Penjabaran Mekanisme Kerja dalam Penyediaan Data dan Informasi Terkait dengan Penyusunan Laporan Telaahan Triwulanan Badan Supervisi Bank INDONESIA (BSBI) tanggal 1 Juni 2011; dan c. Keputusan Gubernur Bank INDONESIA Nomor 22/52/Kep.GBI/Intern/2020 tentang Remunerasi Badan Supervisi Bank INDONESIA dan Sekretariat Badan Supervisi Bank INDONESIA tanggal 28 Agustus 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
Your Correction