Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
Perencanaan program kerja, anggaran, dan remunerasi yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, mengacu pada ketentuan:
a. Mekanisme Kerja dan Pengaturan Remunerasi Badan Supervisi Bank INDONESIA tanggal 16 Juni 2011;
b. Kesepakatan Bersama BSBI dan Bank INDONESIA tentang Penjabaran Mekanisme Kerja dalam Penyediaan Data dan Informasi Terkait dengan Penyusunan Laporan Telaahan Triwulanan Badan Supervisi Bank INDONESIA (BSBI) tanggal 1 Juni 2011; dan
c. Keputusan Gubernur Bank INDONESIA Nomor 22/52/Kep.GBI/Intern/2020 tentang Remunerasi Badan Supervisi Bank INDONESIA dan Sekretariat Badan Supervisi Bank INDONESIA tanggal 28 Agustus 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
Your Correction
