Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, BSBI membuat laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan, yang berupa: a. Laporan Pelaksanaan Tugas; dan b. laporan kinerja BSBI. (2) Laporan Pelaksanaan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat hasil Telaahan atas tembusan laporan kinerja kelembagaan Bank INDONESIA yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan: a. laporan triwulanan dan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank INDONESIA serta laporan kinerja program dan indikator kinerja utama Bank INDONESIA; dan b. laporan triwulanan dan laporan tahunan tentang pelaksanaan anggaran operasional Bank INDONESIA. (3) Hasil Telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan aspek dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan pelaksanaan anggaran operasional. (4) Laporan kinerja BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit laporan realisasi pengelolaan program kerja dan anggaran BSBI. Pasal 8 (1) Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, BSBI mendasarkan pada prinsip yang meliputi: a. taat asas; b. bertata kelola; c. integritas; d. mitra strategis; dan e. proporsionalitas. (2) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSBI dalam kode etik dan pedoman pelaksanaan tugas BSBI. (3) Ketentuan BSBI mengenai kode etik dan pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Dalam penyusunan ketentuan mengenai kode etik dan pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSBI dapat memperoleh masukan dari Bank INDONESIA.
Your Correction