Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BSBI berwenang: a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank INDONESIA; b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Bank INDONESIA; c. melakukan Telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank INDONESIA; d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan Telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank INDONESIA; e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Bank INDONESIA; f. melakukan Telaahan atas anggaran operasional Bank INDONESIA; g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Bank INDONESIA; dan h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur Bank INDONESIA atas Telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan BSBI. (2) Kewenangan BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk: a. menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank INDONESIA; b. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank INDONESIA; dan c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
Your Correction