Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BSBI bertugas membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam:
a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank INDONESIA;
b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank INDONESIA; dan
c. menyusun laporan kinerja.
(2) Kelembagaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait dengan dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan pelaksanaan anggaran operasional dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Bank INDONESIA.
(3) Kelembagaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
Your Correction
