Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Current Text
Pengaturan tentang organisasi, tata kerja, dan anggaran BSBI bertujuan:
a. melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan
b. memperkuat tata kelola BSBI terutama pada area organisasi, tata kerja, dan anggaran BSBI.
Your Correction
