Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Dalam hal Bank memerlukan Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan Bank yang mendesak dan/atau untuk memenuhi ketentuan otoritas berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait, Bank INDONESIA dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban Bank untuk memenuhi batasan RPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
