Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank INDONESIA. (2) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat memelihara posisi harian dana usaha lebih dari 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kelebihan dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek. (5) Bank yang tidak menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Bank yang melanggar kewajiban memelihara posisi harian dana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari persentase kekurangan atas kewajiban posisi harian dana usaha dikali dengan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) secara harian dengan jumlah total sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam 1 (satu) hari. (7) Bank INDONESIA memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada Bank secara tertulis dengan tembusan kepada OJK. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana usaha dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction