Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Penetapan parameter kontrasiklikal mempertimbangkan:
a. siklus keuangan;
b. faktor eksternal;
c. risiko stabilitas sistem keuangan; dan/atau
d. kondisi lainnya yang relevan.
(2) Penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. besaran parameter kontrasiklikal;
b. tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal;
c. tanggal pengakhiran berlakunya parameter kontrasiklikal; dan/atau
d. penetapan lain yang diperlukan.
(3) Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor penambah batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada saat ditetapkan.
(4) Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor pengurang batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan parameter kontrasiklikal diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
