Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Perhitungan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak termasuk:
a. ULN Bank Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank;
b. ULN Bank Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil;
c. dana usaha kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri sampai dengan 100% (seratus persen) dari dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha);
d. kewajiban Bank kepada bukan Penduduk yang timbul dari transaksi lindung nilai;
e. giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
f. giro milik bukan Penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di INDONESIA yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi INDONESIA, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
g. giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penjualan kembali atau divestasi atas penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi INDONESIA, pembelian SBN, pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
h. giro milik bukan Penduduk nonpemegang saham pengendali yang digunakan untuk penyaluran kredit ke proyek infrastruktur;
i. giro milik bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi rupiah oleh lembaga supranasional untuk pembiayaan proyek infrastruktur;
j. giro atau deposito milik bukan Penduduk yang diperuntukkan sebagai penyimpanan sementara dana setoran modal Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK;
k. giro, tabungan, dan deposito milik bukan Penduduk yang ditempatkan di kantor cabang luar negeri Bank yang berkantor pusat di INDONESIA dan digunakan
untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada bukan Penduduk;
l. kewajiban yang muncul kepada bukan Penduduk yang timbul akibat transaksi repurchase agreement (repo) instrumen valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;
m. ULN Bank Jangka Pendek yang dijamin atau memiliki agunan berupa instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank INDONESIA;
dan/atau
n. bentuk pendanaan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank harus memastikan bahwa hal yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung lebih dari 1 (satu) kali.
(3) Perhitungan atas hal yang tidak termasuk dalam Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan/atau dokumen yang memadai.
(4) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan data dan/atau dokumen pendukung terkait hal yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang tidak termasuk dalam perhitungan Kewajiban Jangka Pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
