Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), serta persentase parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction