Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), serta persentase parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
