Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batasan RPLN dengan memperhitungkan parameter kontrasiklikal. (2) Batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction