Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batasan RPLN.
(2) Bank wajib memenuhi batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara harian.
(3) Bank yang melanggar batasan RPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari jumlah kelebihan atas batasan RPLN dikali dengan Kewajiban Jangka Pendek Bank yang diperhitungkan dalam RPLN secara harian dengan jumlah total sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam satu hari.
(4) Bank INDONESIA memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank secara tertulis dengan tembusan kepada OJK.
Your Correction
